Ternyata, fenomena palat nomor cantik ini ada sejarahnya. Tahun 1970-an Palang Merah Indonesia (PMI) kesulitan mengumpulkan dana dari masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, Polda Metro Jaya menawarkan kerja sama. Adalah Alm. (Kol) S. Pramurdayono dan Alm. Kol (Pol) Gj. Van Den Broek yang punya ide brilian.
Dua petinggi Polda Metro Jaya ini mengusulkan kenapa tidak melelang nomor-nomor kendaraan yang menarik untuk dibaca. Misalnya, B 1 LA; B 1 SA; B 1 SU; B 1 MA; dan lain sebagainya. Hasil lelangan ini akan disumbangkan ke dana organisasi kemanusian ini. Lelang ini direspon baik oleh pecinta nomor cantik. Kala itu saja, ada yang sampai membuka harga hingga Rp1 juta. Jumlah ini memiliki nilai nominal yang amat tinggi pada saat itu.
Selain membeli lelang, nopol khusus ini dikenai pajak khusus tiap tahunnya. Jumlahnya sedikit lebih banyak dari pajak normal. Untuk tahun 70-an, cukup menambahkan Rp5 ribu sampai Rp10 ribu. Dan semuanya buat donasi PMI.
Karena, terhitung berhasil, pihak kepolisian kemudian merencanakan agar nomor-nomor tersebut tak dimiliki oleh satu orang saja. Akhhirnya, dilakukan pembatasan kepemilikan selama tiga tahun. Setelah jatuh tempo, nomor itu akan dilelang kembali dan uangnya masuk kas PMI lagi.
0 komentar:
Posting Komentar